Laman

Selasa, 07 Mei 2013

KORUPSI 2 (Sambungan)


Time Is Money……

Slogan “Time Is Money”  sudah menjadi statement penting untuk konsumsi publik, tapi bagaimana jika statement ini di gunakan untuk motto mencari uang dengan cara yang berbeda jadi lain artinya, “Time Is (to get more and more) money….jadi kelihatan sidikit serakahnya.
Cukup untuk prolog nya sekarang coba kita melihat benang bersambung untuk aliran uang di negeri ini, Alur uang berjalan dari pembeli ke penjual, dari konsumen ke supplier, dari keinginan untuk tujuan, dan lain sebagainya. Tapi semua aliran dimasyarakat pasti lari ke muara yaitu Bank dimana tempat masyarakat menyimpan uangnya, kenapa harus di Bank, karena bank menyediakan tempat, bunga dan keamanan.
Sedikit kita lihat alur uang atau bahasa kerennya kita sebut sebagai sistem keuangan. Sistem keuangan sebenarnya cuman ada dua yaitu Sistem Moneter dan Sistem Non Moneter. Coba kita bahas satu persatu biar kita tahu, Sistem Moneter di bagi juga menjadi dua yaitu Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan Perbankan secara umum yang di dalamnya ada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Untuk Bank Indonesia sebagai Otoritas moneter mempunyai tiga tugas pokok yang di embannya yaitu, yang pertama bertugas Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang kedua bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan yang ketiga bertugas mengatur dan mengawasi perbankan di indonesia. Jadi semua pengawasan aliran uang dan kebijakan moneter ada di tangan Bank Indonesia…..Kita Pegang sebagai Poin pertama.
Bank Umum dan (BPR) sebagai salah satu sistem yang berada di depan dalam memberikan dan menerima keuangan di masyarakat juga memiliki andil besar dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke Bank Indonesia. Pengawasan di lakukan untuk mengetahui aliran uang yang keluar dan masuk baik urusan transfer ke pihak lain, ke luar negeri, maupun antar bank. Pelaporan, yang berhubungan dengan aliran uang yang dinilai janggal kepada Bank Indonesia.
Bank Umum Konvensional kita ada beberapa penjabaran yaitu, Bank Pemerintah di mana Bank ini Sebagian atau seluruh dahamnya di miliki oleh Pemerintah Indonesia diantaranya ada Mutiara Bank yang sebelumnya kita kenal Bank Century dirubah setelah tanggal 19 september 2009. Adalagi Bank Swasta yaitu saham sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta, Bank Pembangunan daerah, Bank Campuran {adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri}, Bank Umum Syariah dan terakhir Bank Asing. Ini kita pegang sebagai poin kedua….Kita lihat nanti arahnya kemana.
Untuk Sistem yang kedua adalah sistem Non Moneter, Sistem ini kita lihat sebagai pelaku tersendiri untuk melacak sumbangsih korupsi di negara ini, sistem non moneter terdiri dari, Perusahaan pembiayaan yaitu Modal Ventura ( Merupakan suatu bentuk investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha dalam jangka waktu tertentu) jadi modal ventura ini mengelola dana investasi dari Pihak ketiga atau investor untuk melakukan investasi ke perusahaan yang beresiko tinggi sehingga tidak memiliki persyaratan stándar sebagai perusahaan terbuka atau guna memperoleh pinjaman modal dari pihak perbankan, Leasing (Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor) darimana modalnya tentunya bisa kita ketahui dari Bank dalam penyaluran kredit. Anjak Piutang {bahasa Inggris: factoring adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak}. Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen. Setelah Perusahaan Pembiayaan ada lagi berupa perusahaan keuangan yang lain antara lain Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Pemeringkat, Perusahaan Gadai, dan Pialang Pasar Uang.
Jadi Banyak perusahaan yang memiliki kemungkinan besar adanya penyimpangan dalam mengolah keuangan. Karena pada intinya setiap dana yang terkumpul penyimpanan tetap di lakukan melalui Bank Konvensional. Ini kita sebut sebagai poin ketiga.
Setelah kita mengetahui poin per poin semakin kita mudah dalam mengatur sistem yang bisa menolak adanya prektik korupsi.
Poin Pertama : Bank Indonesia sebagai Pelaku yang mengawasi dan yang memberikan ijin keluarnya uang memiliki peran penting untuk setiap pengajuan modal atau uang dalam jumlah besar, ini yang harus diatur, diluar peran yang lain seperti yang berhubungan dengan nilai bunga dan nilai mata uang. Coba sekarang kalau misalkan ada kriteria tertentu yang mengatur untuk setiap perorangan atau perusahaan dalam mengolah keuangan yang berhubungan dengan bank dalam jumlah besar tentunya mudah dalam mengawasi, tetapi jika dalam tubuh Bank Indonesia sendiri ada terkesan membiarkan atau bahkan memuluskan yah  tentunya mudah praktik-praktik korupsi berlangsung.
Poin Kedua :Setiap Bank Konvensional harus berlaku profesional dalam pengolahan keuangannya, mereka harus selektif dengan setiap saat mengecek sumber dana yang masuk apakan legal atau tidak, apakah setiap transfer atau pembelian sesuai dengan kemampuan, atau apakah semua dana yang disimpan sesuai dengan kepatutan, itu yang harus di godog peraturannya. Juga harus mampu mengatur setiap pemanfaatan modal masyarakat yang masuk apakah sudah memiliki nilai ekonomis bukan sekedar menguntungkan pihak perseorangan atau perusahaan tertentu tanpa melihat kenormalan nilai dari setiap pemanfatan modalnya.
Yang penting lagi, bekerjasama dengan badan pengawas keuangan untuk setiap penyimpanan dan pengeluaran uang yang berhubungan dengan perseorangan sudah melalui kriteria yang dianggap normal, jika diluar nilai normal akan ada alarm yang menyebutkan bahwa orang tersebut harus memenuhi persyaratan lainnya yang lebih kompleks tentang hak dan tanggungjawabnya (Unsur transparan). Hal ini yang sekarang jadi perdebatan karena pihak-pihak tertentu sulit untuk memberikan semua asumsi kekayaannya ke pihak yang berwenang, sesuai dengan nilai kepatutan.
Apabila hal ini sudah bisa dilaksanakan dan bank sudah bisa berlaku profesional maka korupsi bisa ditekan. Tinggal Mau Apa Tidak…….????
Point KeTiga, Poin ini sebenarnya sangat banyak untuk di bahas karena menyangkut banyak Uang masyarakat yang diolah mulai Uang yang diam seperti yang bisa kita perhatikan Dana Pensiun, asuransi tenaga kerja, Uang Haji heheheheheh ikut-ikutannya aja padahal tidak ada hubungannya cuman nyeletuk aja biar diperhatikan. Maupun Uang atau modal yang tingkat keluar masuknya tinggi. Pada intinya yang penting antara pihak-pihak yang bertitel perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan lain, dengan Bank melakukan pengaturan keuangannya dengan benar dan secara bertanggung jawab (terutama pengolahan modal diam) maka praktik nakal bisa di bungkam……Kecuali nih jika ada kongkalikong hhehehehe antara Pihak Bank dengan Perusahaan pembiayaan, lain cerita…..
Cara menilainya sederhana, sekarang kan serba online yah Coba Semua peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan Uang (Poin Pertama, Poin Kedua sampai Poin Ketiga) di jelaskan ke masyarakat atau di buka via Online di masyarakat biar kita lihat kekurangannya dimana, karena sekarang tidak cukup hanya melalui Wakil Rakyat……karena yang di bahas di DPR kan hanya sepotong, kita punya wakil-wakil rakyat yang tidak punya tempat di Gedung DPR tapi jauh lebih pintar, bahkan ada yang sudah setingkat profesor yang masih idealis tanpa ada keperpihakan dengan partai politik jadi bisa menilai peraturan secara objektif…….Bagaimana mas BRO Setuju………

  
Hutang saya sisa bicara sistem, baik sistem pendidikan maupun sistem keuangan yang menyulitkan virus korupsi menyerang. Dan bagaimana menyikapi korupsi yang sudah berlangsung, kita coba memborbardir dengan sistem yang sudah ada, kita bahas perdepartemen yang ada di pemerintahan saat ini dan siapa yang bertanggung jawab…..

SALAM LIB (LIFE IS BEAUTIFUL) LET’S GOOOOO
http://sriscience.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar