Time Is Money……
Slogan “Time Is Money” sudah menjadi
statement penting untuk konsumsi publik, tapi bagaimana jika statement ini di
gunakan untuk motto mencari uang dengan cara yang berbeda jadi lain artinya,
“Time Is (to get more and more) money….jadi kelihatan sidikit serakahnya.
Cukup untuk prolog nya sekarang coba kita melihat benang bersambung untuk
aliran uang di negeri ini, Alur uang berjalan dari pembeli ke penjual, dari
konsumen ke supplier, dari keinginan untuk tujuan, dan lain sebagainya. Tapi
semua aliran dimasyarakat pasti lari ke muara yaitu Bank dimana tempat
masyarakat menyimpan uangnya, kenapa harus di Bank, karena bank menyediakan
tempat, bunga dan keamanan.
Sedikit kita lihat alur uang atau bahasa kerennya kita sebut sebagai sistem
keuangan. Sistem keuangan sebenarnya cuman ada dua yaitu Sistem Moneter dan
Sistem Non Moneter. Coba kita bahas satu persatu biar kita tahu, Sistem Moneter
di bagi juga menjadi dua yaitu Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan
Perbankan secara umum yang di dalamnya ada Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Untuk Bank Indonesia sebagai Otoritas moneter mempunyai tiga
tugas pokok yang di embannya yaitu, yang pertama bertugas Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, yang kedua bertugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, dan yang ketiga bertugas mengatur dan mengawasi
perbankan di indonesia. Jadi semua pengawasan aliran uang dan kebijakan moneter
ada di tangan Bank Indonesia…..Kita
Pegang sebagai Poin pertama.
Bank Umum dan (BPR) sebagai salah satu sistem yang berada di depan dalam
memberikan dan menerima keuangan di masyarakat juga memiliki andil besar dalam
melakukan pengawasan dan pelaporan ke Bank Indonesia. Pengawasan di lakukan
untuk mengetahui aliran uang yang keluar dan masuk baik urusan transfer ke
pihak lain, ke luar negeri, maupun antar bank. Pelaporan, yang berhubungan
dengan aliran uang yang dinilai janggal kepada Bank Indonesia.
Bank Umum Konvensional kita ada beberapa penjabaran yaitu, Bank Pemerintah di mana Bank ini Sebagian
atau seluruh dahamnya di miliki oleh Pemerintah Indonesia diantaranya ada
Mutiara Bank yang sebelumnya kita kenal Bank Century dirubah setelah tanggal 19
september 2009. Adalagi Bank Swasta yaitu saham sepenuhnya dimiliki oleh
pihak swasta, Bank Pembangunan daerah, Bank Campuran {adalah bank umum yang
didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya
oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri}, Bank
Umum Syariah dan terakhir Bank Asing. Ini
kita pegang sebagai poin kedua….Kita lihat nanti arahnya kemana.
Untuk Sistem yang kedua adalah sistem Non Moneter, Sistem ini kita lihat
sebagai pelaku tersendiri untuk melacak sumbangsih korupsi di negara ini,
sistem non moneter terdiri dari, Perusahaan
pembiayaan yaitu Modal Ventura (
Merupakan suatu bentuk investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha dalam jangka
waktu tertentu) jadi modal ventura ini mengelola dana investasi dari Pihak
ketiga atau investor untuk melakukan investasi ke perusahaan yang beresiko
tinggi sehingga tidak memiliki persyaratan stándar sebagai perusahaan terbuka
atau guna memperoleh pinjaman modal dari pihak perbankan, Leasing (Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor) darimana modalnya tentunya bisa
kita ketahui dari Bank dalam penyaluran kredit. Anjak Piutang {bahasa Inggris: factoring adalah suatu transaksi
keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan
memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman
bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan
kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman,
melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan
dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak}. Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen. Setelah Perusahaan Pembiayaan
ada lagi berupa perusahaan keuangan yang lain antara lain Asuransi, Dana
Pensiun, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Pemeringkat, Perusahaan Gadai, dan
Pialang Pasar Uang.
Jadi Banyak perusahaan yang memiliki kemungkinan besar adanya penyimpangan
dalam mengolah keuangan. Karena pada intinya setiap dana yang terkumpul
penyimpanan tetap di lakukan melalui
Bank Konvensional. Ini kita sebut sebagai poin ketiga.
Setelah kita mengetahui poin per poin semakin kita mudah dalam mengatur
sistem yang bisa menolak adanya prektik korupsi.
Poin Pertama : Bank Indonesia sebagai Pelaku yang
mengawasi dan yang memberikan ijin keluarnya uang memiliki peran penting untuk
setiap pengajuan modal atau uang dalam jumlah besar, ini yang harus diatur,
diluar peran yang lain seperti yang berhubungan dengan nilai bunga dan nilai
mata uang. Coba sekarang kalau misalkan ada kriteria tertentu yang mengatur
untuk setiap perorangan atau perusahaan dalam mengolah keuangan yang
berhubungan dengan bank dalam jumlah besar tentunya mudah dalam mengawasi,
tetapi jika dalam tubuh Bank Indonesia sendiri ada terkesan membiarkan atau
bahkan memuluskan yah tentunya mudah
praktik-praktik korupsi berlangsung.
Poin Kedua :Setiap Bank Konvensional harus berlaku
profesional dalam pengolahan keuangannya, mereka harus selektif dengan setiap
saat mengecek sumber dana yang masuk apakan legal atau tidak, apakah setiap
transfer atau pembelian sesuai dengan kemampuan, atau apakah semua dana yang
disimpan sesuai dengan kepatutan, itu yang harus di godog peraturannya. Juga
harus mampu mengatur setiap pemanfaatan modal masyarakat yang masuk apakah
sudah memiliki nilai ekonomis bukan sekedar menguntungkan pihak perseorangan
atau perusahaan tertentu tanpa melihat kenormalan nilai dari setiap pemanfatan
modalnya.
Yang penting lagi, bekerjasama dengan badan pengawas
keuangan untuk setiap penyimpanan dan pengeluaran uang yang berhubungan dengan
perseorangan sudah melalui kriteria yang dianggap normal, jika diluar nilai
normal akan ada alarm yang menyebutkan bahwa orang tersebut harus memenuhi
persyaratan lainnya yang lebih kompleks tentang hak dan tanggungjawabnya (Unsur
transparan). Hal ini yang sekarang jadi perdebatan karena pihak-pihak tertentu
sulit untuk memberikan semua asumsi kekayaannya ke pihak yang berwenang, sesuai
dengan nilai kepatutan.
Apabila hal ini sudah bisa
dilaksanakan dan bank sudah bisa berlaku profesional maka korupsi bisa ditekan.
Tinggal Mau Apa Tidak…….????
Point KeTiga, Poin ini sebenarnya sangat banyak untuk di
bahas karena menyangkut banyak Uang masyarakat yang diolah mulai Uang yang diam
seperti yang bisa kita perhatikan Dana Pensiun, asuransi tenaga kerja, Uang
Haji heheheheheh ikut-ikutannya aja padahal tidak ada hubungannya cuman
nyeletuk aja biar diperhatikan. Maupun Uang atau modal yang tingkat keluar
masuknya tinggi. Pada intinya yang penting antara pihak-pihak yang bertitel
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan lain, dengan Bank melakukan
pengaturan keuangannya dengan benar dan secara bertanggung jawab (terutama
pengolahan modal diam) maka praktik nakal bisa di bungkam……Kecuali nih jika ada
kongkalikong hhehehehe antara Pihak Bank dengan Perusahaan pembiayaan, lain
cerita…..
Cara menilainya sederhana, sekarang kan serba online yah Coba Semua
peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan Uang (Poin Pertama, Poin Kedua
sampai Poin Ketiga) di jelaskan ke masyarakat atau di buka via Online di
masyarakat biar kita lihat kekurangannya dimana, karena sekarang tidak cukup
hanya melalui Wakil Rakyat……karena yang di bahas di DPR kan hanya sepotong,
kita punya wakil-wakil rakyat yang tidak punya tempat di Gedung DPR tapi jauh
lebih pintar, bahkan ada yang sudah setingkat profesor yang masih idealis tanpa
ada keperpihakan dengan partai politik jadi bisa menilai peraturan secara
objektif…….Bagaimana mas BRO Setuju………
Hutang saya sisa bicara sistem, baik sistem pendidikan maupun sistem
keuangan yang menyulitkan virus korupsi menyerang. Dan bagaimana menyikapi
korupsi yang sudah berlangsung, kita coba memborbardir dengan sistem yang sudah
ada, kita bahas perdepartemen yang ada di pemerintahan saat ini dan siapa yang
bertanggung jawab…..
SALAM LIB (LIFE IS BEAUTIFUL) LET’S
GOOOOO
http://sriscience.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar